Halaman

Jumat, 29 November 2013

PKBN2K, Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Kristiani

Salam sejahtera untuk Anda, para sobat pengamal N2K.
Puji Tuhan, setelah melalui pergumulan dan kerja keras Tim Penyusun PaketPendidikan Karakter Berbasia N2K (TP3) yang dibentuk oleh PH BPK PENABUR pada bulan Februari 2009 telah berhasil merampungkan tugasnya. Buku "Pedoman Utama" telah tersusun dan siap untuk disosialisasikan. Dengan rampungnya buku "Pedoman Utama" ini bukan berarti tuntasnya pekerjaan, melainkan demi keterlaksanaan implementasi PKBN2K perlu segera disusun 'Modul' yang menjadikan pembelajaran efektif dan dapat mencapai standar kualitas yang diharapkan.

Pendidikan Karakter Berbasis N2K adalah kelanjutan dari Pendidikan N2K yang telah kita tekuni sejak 3 tahun yang lalu. Berangkat dari keyakinan bahwa Pendidikan N2K, tidak akan mencapai maksud dan tujuan yang dicita-citakan jika tidak berlanjut dengan terbentuknya karakter berdasarkan nilai-nilai yang telah dipelajari dan dimiliki.

Kita telah menyemai dan memupuk agar tumbuh pembaharuan karakter berdasarkan nilai yang dimiliki. Pada tahun pelajaran 2009/2010 implementasi N2K BPK PENABUR memfokus pada nilai : "Kejujuran,Keramahan, dan Integritas". Dan pada tahun pelajaran 2010/2011 dijadikan tahun pemantapan implementasi N2K BPK PENABUR pada nilai : "Kejujuran,Keramahan, dan Integritas".

Nilai-nilai yang ditabur itu tentu tidak secara begitu saja, atau secara gampang membentuk karakter jujur, ramah, dan berintegritas, melainkan memerlukan upaya sungguh dan sepenuh hati dalam melatih diri, membiasakan dengan tekun, sampai terbentuklah kebiasaan dan membentuk karakter. Oleh karena itu pada tahun pelajaran 2011-2012 yang mulai kita tempuh ini, kegiatan kita perlu difokuskan pada pemantapan nilai-nilai yang sudah dipelajari dengan penambahan nilai yang perlu diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan setempat, misalnya "Penguasaan diri"serta sosialisasi "Pedoman Utama" dan penyusunan "Modul" pelengkapnya. Mudah-mudahan loka-karya loka-karya yang dalam waktu dekat diselenggarakan dapat berlangsung dengan baik, dan "Modul" yang disusun, dapat tersusun lengkap, sehingga implementasi secara intensif pada tahun pelajaran 2012-2013 dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama.

Sobat tentu terlibat dalam gerakan pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai kristiani yang telah kita garap pada tahun-tahun pelajaran yang lalu. Gerakan yang dimulai dari diri kita sendiri ini pasti mengimbas dalam komunitas kita.

Salam
Tim PKBN2K BPK PENABUR

Dana Pensiun BPK PENABUR

SEJARAH PENDIRIAN DANA PENSIUN

Dana Pensiun pertama kalinya didirikan dalam bentuk "YAYASAN DANA PENSIUN BPK PENABUR".
Ditetapkan oleh Pengurus BPK PENABUR pada tanggal 31 Agustus 1991 dan berlaku surut sejak tanggal 19 Juli 1989.
Didirikan dengan Akta Nomor 77 tanggal 12 September 1990 oleh Notaris di Jakarta yaitu Winanto Wiryomartani, SH.
Pembentukan Dana Pensiun ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan berdasar surat Nomor S-1245/MK.13/1991 tanggal 15 Juli 1991


Berdasar Undang-Undang Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992 tanggal 12 April 1992, Yayasan Dana Pensiun BPK PENABUR disesuaikan menjadi  "BADAN HUKUM DANA PENSIUN" dengan Keputusan Pengurus Yayasan BPK PENABUR Nomor 881/YDP/19/Op/94 tanggal 21 Januari 1994 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BPK PENABUR, dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan berdasar Keputusan Nomor: KEP-063/KM.17/1995 tanggal 24 Februari 1995.


Terakhir telah diubah dengan Keputusan Pengurus Yayasan BPK PENABUR Nomor: 834/DP/51/Op/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BPK PENABUR, dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan telah di sahkan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Nomor: 134/KM.5/2005 tanggal 2 Mei 2005



Berbagai istilah dalam Dana Pensiun yaitu:

Pendiri adalah Yayasan BPK PENABUR.


Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Krida Wacana dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha.


Pemberi Kerja adalah Pendiri dan Mitra Pendiri, yaitu Yayasan BPK PENABUR, YPTK Krida Wacana, YPTK Maranatha.


Karyawan adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Pemberi Kerja dan telah diangkat sebagai karyawan tetap sesuai peraturan kepegawaian Pemberi Kerja.


Peserta adalah karyawan yang telah memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana Pensiun.


Usia Pensiun Normal ditetapkan 55 Tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 tahun bagi Tenaga Pendidik, Usia pensiun normal dapat diperpanjang sesuai keputusan Pemberi Kerja dengan usia pensiun maksimum 65 tahun.


Usia Pensiun Dipercepat/Pensiun Dini ditetapkan sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum usia Pensiun Normal.


Iuran Pensiun yang berasal dari iuran peserta dan iuran Pemberi Kerja dibukukan atas nama masing-masing Peserta.




Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun


Pengurus dan Dewan Pengawas diangkat oleh Pendiri, dengan masa jabatan satu periode selama 5 tahun.
Susunan Pengurus periode 2010-2015:
Ketua        :1. Drs. Lukman Sulistya
Anggota    :2. Ir.Haryono
Anggota    :3. Lukiman Darmadja
Anggota    :4. Pinardi Canggadibrata
Anggota    :5. Santolie
Mantan Ketua    :6. Ir.Hadi Trisno Wibowo

Susunan Dewan Pengawas periode 2010-2015:
Wakil Pemberi Kerja :    
1. Sukristianto Setiawan (Ketua merangkap Anggota)
2. Henri Darmawan (Anggota)
Wakil Peserta:   
3. Muljono (Anggota)
4. Joane Natawidjaja (Anggota)       

Alamat Dana Pensiun BPK PENABUR:

Plaza Kedoya Elok Blok DD No.67-68
Jl.Raya Panjang - Kedoya Selatan
Jakarta Barat 11520
Telp. (021) 5817901 (hunting)
Fax.  (021) 5817902
Email : dppenabur[at]yahoo.com

Bagi Peserta yang ingin menanyakan sesuatu atau ingin menyampaikan saran mengenai pengelolaan Dana Pensiun,
dapat menghubungi Pengurus melalui telpon, fax atau email tersebut.





HAL – HAL PENTING YANG BERKAITAN DENGAN DANA PENSIUN



1. PESERTA AKTIF

-Setiap karyawan yang sudah terdaftar di Dana Pensiun BPK PENABUR mendapat tanda kepesertaan berupa Sertifikat dari Dana Pensiun BPK PENABUR, yang harus disimpan dengan baik untuk dikembalikan pada saat klaim manfaat pensiunnya kelak dan harap diinformasikan kepada anggota keluarga bukti kepesertaan Dana Pensiun tersebut.
-Kewajiban Peserta aktif adalah membayar iuran yang dipotong secara otomatis dari pemberi kerja masing-masing. Untuk Peserta dari BPK PENABUR (termasuk Tirta Marta dan Permata Bunda) dan UKRIDA, besarnya potongan iuran dana pensiun pada saat ini adalah 12% dari PhDP (Penghasilan Dasar Dana Pensiun) dimana ditanggung Peserta 4,50% dari PhDP dan ditanggung Pemberi Kerja 7,50% dari PhDP.
Khusus untuk Peserta dari YPTK Maranatha iurannya ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja sebesar 12%.
-Hak Peserta adalah menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
-Bagi Peserta yang masih berstatus lajang diharapkan membuat surat penunjukan ahli waris diatas kertas bermeterai cukup.
-Setiap ada perubahan susunan/status keluarga harap diinformasikan ke Dana Pensiun dengan mengisi formulir yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berhak dan menyertakan foto kopi bukti perubahan tersebut. Perubahan tersebut antara lain : perubahan golongan pegawai (pendidik/kependidikan), kesalahan penulisan tanggal lahir, kesalahan penulisan nama, pindah alamat, penambahan kelahiran anak, perubahan status lajang menjadi nikah.
-Kepesertaan dalam program pensiun berakhir apabila:
• Peserta meninggal dunia,
• mengalami cacat tetap/total,
• pensiun,
• berhenti bekerja dan mengalihkan haknya ke dana pensiun lain,
• berhenti bekerja sebelum 3 (tiga) tahun menjadi Peserta.


2. PENGUNDURAN DIRI
  • Pengunduran diri oleh Peserta akan diperlakukan sebagai berikut:
  • Apabila masa kepesertaan di Dana Pensiun kurang atau sama dengan 3 tahun maka hak Peserta dapat dibayarkan, yaitu akumulasi iuran dan bunga pengembangan.
  • Apabila masa kepesertaan di Dana Pensiun lebih dari 3 tahun dan Peserta belum mencapai usia Pensiun Dipercepat maka akan diterbitkan Pensiun Ditunda.



3. PENSIUN DITUNDA
Adalah penundaan pembayaran manfaat pensiun karena Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan telah menjadi Peserta di Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) tahun menunggu sampai dengan mencapai usia pensiun dipercepat atau pensiun normal. Berdasarkan pilihan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat :
  • Dibayarkan oleh Dana Pensiun pada saat jatuh tempo yaitu Peserta telah mencapai minimal usia Pensiun Dipercepat, bagi Tenaga Pendidik 50 tahun dan Tenaga Kependidikan 45 tahun atau pada saat Peserta mencapai usia Pensiun Normal, bagi Tenaga Pendidik 60 tahun dan Tenaga Kependidikan 55 tahun. Selama menunggu masa jatuh tempo, setiap tahun Peserta tetap menerima Laporan Konfirmasi Dana Peserta karena dananya masih diinvestasikan oleh Dana Pensiun BPK PENABUR.
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain. Misalnya Peserta mengundurkan diri kemudian telah bekerja di Pemberi Kerja lain yang mempunyai Dana Pensiun dan menjadi anggota di Dana Pensiun tersebut, maka dananya bisa dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja yang baru tersebut dengan mengajukan pengalihan kepada Dana Pensiun BPK PENABUR terlebih dahulu.
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Penyelenggara DPLK adalah Lembaga Keuangan seperti Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa, apabila Peserta ingin dananya dialihkan ke DPLK maka Peserta yang bersangkutan harus menjadi Peserta di DPLK tersebut terlebih dahulu dan mengajukan pengalihan tersebut ke Dana Pensiun BPK PENABUR.



4. PENSIUN


Jenis –Jenis Pensiun:
  • Pensiun Normal : apabila Peserta berhenti bekerja sudah mencapai usia 55 tahun (untuk Tenaga Kependidikan) dan 60 tahun (untuk Tenaga Pendidik). Usia pensiun tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pemberi Kerja, dengan usia pensiun maksimum 65 tahun. Kepada Peserta akan diberikan Hak Pensiun Normal.

  • Pensiun Dipercepat : apabila Peserta berhenti bekerja dan sudah mencapai usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normal, yaitu 50 tahun (untuk Tenaga Pendidik) dan 45 tahun (untuk Tenaga Kependidikan). Kepada Peserta akan diberikan Hak Pensiun Dipercepat.

  • Pensiun Cacat : apabila Peserta mengalami cacat tetap/total yang disebabkan penyakit atau cedera sehingga tidak dapat menjalankan tugas pekerjaan yang ditunjukkan dengan surat pernyataan dari dokter yang ditentukan oleh Pemberi Kerja. Kepada Peserta diberikan Hak Pensiun Cacat.

  • Pensiun Janda/Duda/Anak : apabila Peserta meninggal dunia, maka Janda/Duda  yang berhak menerima manfaat pensiun, apabila Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda atau Janda/Duda meninggal dunia atau kawin lagi maka manfaat pensiunnya dibayarkan kepada Anak. Kepada Janda/Duda/Anak diberikan Hak Pensiun Janda/Duda/Anak.

  • Pensiun Pihak yang Ditunjuk : apabila Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda/Anak maka hak atas manfaat pensiun dibayarkan kepada Pihak yang Ditunjuk yang terdaftar terakhir di Dana Pensiun, dilengkapi dengan surat-surat pendukung yang diperlukan. Kepada Ahli Waris tersebut diberikan Hak Pensiun Pihak yang Ditunjuk.



Besarnya Manfaat Pensiun:
Sesuai dengan program pensiun yang sekarang dijalankan oleh Dana Pensiun BPK PENABUR yaitu Program Pensiun Iuran Pasti, maka manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Cacat, Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak dan Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Dana Pensiun mengenai Ketetapan Besarnya Manfaat Pensiun.


Pembayaran Manfaat Pensiun:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.05/2005 tanggal 05 Oktober 2005 yang masih berlaku sampai dengan saat ini, sebagai berikut :


  • Apabila besarnya manfaat pensiun sebelum pajak penghasilan sampai dengan jumlah Rp. 125.000.000,00 maka manfaat pensiunnya dapat diterima lumpsum (sekaligus) oleh Peserta.

  • Apabila manfaat pensiun sebelum pajak penghasilan (PPh pasal 21) melebihi jumlah Rp. 125.000.000,00 maka manfaat pensiun yang diterima Peserta adalah :
  • 20% sekaligus kepada Peserta dan sisanya
  • 80% harus dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa untuk dibelikan produk Anuitas
Anuitas adalah produk asuransi yang menjanjikan pembayaran manfaat pensiun secara berkala (bulanan) kepada Pensiunan dan Janda/Duda sampai seumur hidup, kecuali apabila Janda/Duda kawin lagi atau meninggal dunia, maka manfaat pensiun dibayarkan kepada Anak.  Manfaat Pensiun bagi Anak harus dibayarkan sampai Anak berusia 21 tahun atau dapat dibayarkan sampai Anak berusia 25 tahun dengan ketentuan Anak yang bersangkutan belum berpenghasilan, dan masih sekolah dan belum menikah. Apabila masih ada selisih antara dana yang dibelikan Anuitas dengan manfaat yang telah dibayarkan, maka ahli waris mempunyai hak untuk menerima secara sekaligus selisihnya tersebut.



Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun
Setiap Peserta Dana Pensiun adalah Wajib Pajak sehingga setiap ada klaim yang berhubungan dengan Dana Pensiun diwajibkan menyertakan NPWP.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010, tarif PPh pasal 21 atas Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus adalah:
  • Tarif 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dan
  • Tarif 5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,00
Bagi Peserta yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan PPh psl 21 akan dikenakan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Peserta yang dapat menunjukkan NPWP.



Syarat–syarat pengajuan klaim  Pensiun:
  • Sertifikat Dana Pensiun BPK PENABUR asli atau Surat Kehilangan dari Kepolisian bila Sertifikat asli hilang.
  • Foto kopi KTP atau identitas lain
  • Foto kopi KK (Kartu Keluarga)
  • Foto kopi NPWP
  • Foto kopi Nomor Rekening Tabungan
  • Foto kopi akta/surat kematian (untuk klaim Peserta meninggal)



5. LAIN–LAIN
  • Kemanakah Iuran yang disetor oleh Peserta melalui Pemberi Kerja?
  • Iuran yang telah disetor ke Dana Pensiun akan diinvestasikan ke instrumen-instrumen investasi sesuai arahan yang telah ditetapkan oleh Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi. Jenis Instrumen Investasi pada Dana Pensiun BPK PENABUR antara lain :
- Surat Utang Negara,
- Obligasi BUMN, 
- Obligasi Korporasi,
- Deposito,
- Reksadana,
- Saham.
  • Bagaimana jika Sertifikat Tanda Peserta Dana Pensiun hilang?
    Duplikat Sertifikat Tanda Peserta yang hilang akan diterbitkan kembali apabila Peserta dapat menunjukkan Surat Tanda Kehilangan dari Kepolisian.
  • Peserta boleh menyampaikan saran/usul, keluhan, dan pertanyaan seputar pengelolaan dana pensiun (Investasi, Keuangan, Kepesertaan, dll) melalui surat atau email atau telepon/fax dengan alamat sebagai berikut :



Dana Pensiun BPK PENABUR

Plasa Kedoya Elok Blok DD No. 67-68
Jl. Raya Panjang, Kedoya Selatan, Jakarta Barat
Telp. 021-5817901, Fax. 021-5817902, email dppenabur[at]yahoo.com


Piagam-Asosiasi-Dana-Pensiun


Piagam-BKS 2010

  

Piagam-BKS 2011



Piagam Penghargaan dari Asosiaasi Dana Pensiun Indonesia




Staff


Pengurus Dapen 2010



PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI 2010



PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI PERHITUNGAN HASIL USAHA 2010




Kamis, 28 November 2013

Mars BPK PENABUR dan Hymne BPK Jabar

Lagu Mars BPK PENABUR dan Hymne BPK Jabar

 

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga pendidikan Kristen unggul dalam Iman, Ilmu, dan Pelayanan.

Misi

Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui pendidikan dan pengajaran bermutu berdasarkan nilai nilai Kristiani

Pemahaman

Misi: Jawaban dari pertanyaan “Mengapa dan untuk apa BPK PENABUR berada”, atau semacam “Maksud dan Tujuan” pendirian sebuah lembaga, sehingga identik dengan “Latar Belakang” / “Yang Mendorong”.
Visi: Jawaban dari pertanyaan “Menjadi seperti apa BPK PENABUR yang diharapkan” atau semacam “Sasaran Jangka Panjang” yang belum terukur dan terbatas waktu, sehingga identik dengan “Mimpi yang ingin diwujudkan” atau “Yang Menarik”.

Istilah dalam Misi

  1. POTENSI, adalah daya, kemampuan, kekuatan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan.
  2. PESERTA DIDIK, adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada lajur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. (UURI no. 2/1989 Bab 1/ps. 1).
  3. OPTIMAL, kondisi terbaik yang perlu diciptakan demi tercapainya hasil / prestasi tertinggi.
  4. PENDIDIKAN dan PENGAJARAN, Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui Peneladanan hidup yang baik dan benar bercermin kepada Guru Agung Yesus Kristus. Pengajaran adalah proses mentransfer suatu ilmu.
  5. BERMUTU, baik (tinggi) mutunya; mempunyai kwalitas, bertaraf tinggi.
  6. Berdasarkan NILAI-NILAI KRISTIANI, Keseluruhan proses dan kegiatan pembelajaran didasarkan pada nilai-nilai spiritualitas yang diteladankan oleh Yesus Kristus dalam semangat “Servant Leadership” atau kepemimpinan yang melayani.

PRESTASI SISWA-SISWI SDK BPK PENABUR Cimahi

Prestasi siswa-siswi SDK BPK PENABUR Cimahi, dalam perlombaan ROBOTIK di Jakarta mendapatkan peringkat ke-III.
Siswa / i :
1. Rafael Christo
2. Hocky Harijanto
3. Kezia Eka Tirta

Prestasi SDK BPK PENABUR Cimahi Tahun Ajaran 2012 - 2013
































* Juara 1, 2, 3, dan 5 Story Telling Open House Fun Kids School. 
* Benedicto Shandhamma Gunawan kelas 3 Bilingual Juara Harapan III  Lomba calistung tingkat kota Cimahi.
* Ni Putu kelas 2 Bilingual Juara III Lomba calistung tingkat kota Cimahi.
* Trifena Rehuel Alfasan Juara 2 Lomba Menyanyi Solo LS2N kota Cimahi 11 Mei 2013.
* Eynge Kezia Bunga Lessy siswi kelas 3 Bilingual Juara ke-2 lomba Renang Gaya Punggung di ITB.
* Destine Nethania siswa kelas 5 peserta lomba ICE SKATE Jakarta.
Sumber : BPK PENABUR Cimahi Newsletter Cakrawala Edisi Juli 2013







Siswa Dengan Nilai UN Tertinggi di SDK BPK PENABUR Cimahi Tahun Ajaran 2012 - 2013.
  • Sintikhe

  • Vanessa Mara







Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
Siswa berprestasi
Skhun Tertinggi

       BAHASA INDONESIA ( 9,6)
       JENICE AVERIL

IPA (9,25)
VANESSA MARA NATALIA SITORUS

MATEMATIKA ( 9,5)
1.      ABEDNEGO STEVEN
2.      ERIKA IMMANUELA CHRISTIN
3.      FELIX NATHANAEL
4.      GIDION BURANDA
5.      JOSUA PARTOGI NALAMBOK SITOMPUL
6.      KEZIA EKA TIRTA
7.      SINTIKHE AYUNINGTYAS
8.      ABEDNEGO SETIAWAN
9.      ANGELINA DANIELA AGATHA PUTRI
10.  EDYTA FEODORA CHRISTINE MANURUNG
11.  JHONATHAN OKTAVIANUS LUMBAN TOBING
12.  KEVIN STEPHEN SETIAWAN
13.  REYNALD CHRISTIAN
14.  VANESSA BELLA CHRISTINA
15.  YONATHAN OHITA DAELI

JUMLAH NEM TERTINGGI ( 27,5)
VANESSA MARA NATALIA SITORUS
SINTIKHE AYUNINGTYAS

PERINGKAT KELAS
6A
1.      KEZIA EKA TIRTA (915)
2.      KEIKO TAMARA NAIBORHU ( 905)
3.      LUIS EVAN  SUPRANDONO ( 901)
6B
1.      KEVIN STEPHEN SETIAWAN ( 925)
2.      RIVALDO CAESAR RIO (906)
3.      REYNALD CHRISTIAN  (904)
6C.
1.      VANESSA BELLA CHRISTINA (937)
2.      VINCENTIUS  SURYO SANTOSO (909)
3.      JESSICA ABIGAIL HASIANTY SIMATUPANG ( 904)

Prestasi SMPK BPK PENABUR Cimahi Tahun Ajaran 2012 - 2013

Cahyaning M.8a
Juara 2 Lomba Cipta Puisi MGMP Bahasa Indonesia.







Felicia S.8b
OSN Biologi tingkat provinsi







Yuri N.7b
Juara Harapan 2 Speech Competition Bahasa Inggris.







Berserah Pada Tuhan Membawa Berkat
Gabriella M.7b
OSN Matematika Tingkat Provinsi.
    Sepertinya Ungkapan bahwa ''Berkat akan melimpah bagi orang - orang yang percaya pada Tuhan'' itu benar ya teman - teman. Aku baru saja merasakannya lho..
    Jadi waktu itu, tepatnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2013, waktu pulang sekolah aku dipanggil Pa Yohanes ternyata beliau memberikan formulir pendaftaran OSN (Olimpiade sains Nasional) di bidang Matematika, ternyata lombanya akan diadakan 3 hari berikutnya, aku sangat terkejut mendengar hal itu, karena aku sama sekali belum mengenal apa itu OSN.
     Keesokan harinya aku belajar seharian bersama ke tujuh teman yang lain untuk menghadapi OSN tingat kota/kabupaten tersebut. pada saat  perlombaan kami benar - benar tidak percaya diri namun kami semua menyerahkan pada Tuhan, sebelum lomba di mulai kami berdelapan berdoa bersama - sama. dan kami pun mengerjakan soal - soal tersebut sebisa kami saja.
     Pengumuman lombanya baru keluar seminggu setelahnya, Puji Tuhan aku dan ka Felicia dari bidang biologi lolos ke tingkat provinsi. begitu di beritahukan hasilnya aku berdoa mengucap syukur kepada Tuhan karena ternyata hasilnya sangat mengejutkan aku bisa lolos ke tingkat provinsi, satu hal yang tak pernah ku bayangkan selama ini. Hal ini memang benar - benar sepenuhnya berkat Tuhan.
     Meskipun aku tidak lolos sampai ke tingkat nasional aku bersyukur karena melalui peristiwa ini aku bisa mendapat banyak teman, menambah pengetahuan, membanggakan sekolah dan yang paling penting Tuhan bisa di muliakan melalui prestasiku ini. Sekarang aku mulai belajar untuk terus berserah pada Tuhan dan senantiasa takut akan Tuhan karena ''Berkat-Nya melimpah bagi semua orang yang percaay pada-Nya'' (by  : Gabriella M. (7b)



Be Blessed to Bless
Ayu I.7a
Juara 1 Speech Competition MGMP Bahasa Inggris
     Hello, my name is Ayu Instan Harisbaya but you can call me Ayu. I'm on the seventh grade at BPK Penabur Cimahi Junior High School. i want to share my experince about God's favour in my life.
     Since elementary school, i have always got the first rank in my school. and i know that all of the things i have got are from my God, Jesus. i can be successful like now is because of God's favor to me.
     Previously, I sometimes read the Bible and prayed. But now i'm starting to learn to read the Bible and pray everyday. since i have become closer to God, i become more and more understand and feel that, ''woooww...God! you are so good to me ! Although previously i wasn't close to you, but your favor has been always there for me. '' He always gives His favor like a flowing river and praise the Lord, until now i still may get the first rank.
     On April 8th 2013, I joined an English Speech Contest at SMPN 2 Cimahi. The night before the contest, I prayed and said, ''God, according to your will, I shall bring vctory to my beloved school and if you may, I want to be the first champion. Let Your name be glorified through my life. I may be a bless for people. '' And praise the Lord, God granted my wish ! I went home with victory, that was as the first champion. Oh my God ! he is very kind to me, more than everything ! he blesses me and it turns out the people feel blessen. Thank you very much jesus, I may be a bless for people.
     That's all that I can share about my experience. and my advice is be close to God, more and more. if you close to Him, He will use and bless you more and more such as become a bless for people. And you will feel is favor and love that is so extraordinarily uncommon to you ! God Bless you all ! d^^b #Ayu Harisbaya 7A.


Sumber : BPK PENABUR Cimahi Newsletter Edisi Juli 2013.